Forum Group Discussion (FGD) reformulasi Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) Kabupaten Sanggau menyepakati skema baru pengalokasian TAKE untuk tahun 2026. Kesepakatan tersebut meliputi perubahan komposisi alokasi serta penyesuaian indikator dan bobot penilaian dalam skema pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD).
Dalam forum tersebut disepakati bahwa reformulasi TAKE Sanggau 2026 terdiri atas alokasi dasar sebesar 60 persen, alokasi formula sebesar 40 persen, dan alokasi kinerja sebesar 4 persen. Selain menyepakati komposisi alokasi, forum juga menetapkan perubahan dan penambahan indikator beserta bobot penilaiannya untuk mendukung skema TAKE yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan desa.
Indikator pada alokasi formula meliputi luas wilayah desa dengan bobot 35 persen, jumlah penduduk desa sebesar 35 persen, dan angka kemiskinan desa sebesar 30 persen.
Sementara itu, indikator pada alokasi kinerja mencakup transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa sebesar 10 persen, program yang mendukung ketahanan pangan sebesar 10 persen, program pelestarian hutan sebesar 10 persen, pemberdayaan masyarakat di dalam dan di luar masyarakat adat sebesar 20 persen, desa siaga bencana sebesar 20 persen, anggaran desa untuk program pemberdayaan perempuan sebesar 10 persen, program yang mendukung Desa Layak Anak sebesar 10 persen, serta program penanggulangan AIDS, tuberkulosis, dan malaria sebesar 10 persen.
Seluruh indikator beserta bobot penilaiannya kemudian dimasukkan ke dalam rancangan awal regulasi baru mengenai tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD). Rancangan tersebut juga mengalami sejumlah penyesuaian agar selaras dengan perkembangan regulasi terkini dan indikator terbaru dalam kebijakan TAKE.
Atas rekomendasi Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sanggau, peserta FGD menyepakati pembentukan peraturan bupati baru mengenai tata cara pengalokasian ADD, bukan melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati Sanggau Nomor 59 Tahun 2021.
Pertimbangan utama pembentukan regulasi baru tersebut adalah efisiensi dalam pendokumentasian regulasi serta mempermudah pemahaman terhadap substansi aturan yang akan diterapkan.
Forum FGD juga menyepakati agenda pertemuan lanjutan untuk membahas lebih mendalam rancangan awal peraturan bupati, terutama terkait sistematika penyusunan dan norma hukum yang dimuat di dalamnya. Pertemuan tersebut akan melibatkan Bagian Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes), serta Tim JARI Indonesia Borneo Barat dan dijadwalkan berlangsung pada pekan keempat Januari 2026.
Sebelum pertemuan lanjutan dilakukan, para pihak juga akan melaksanakan simulasi pembobotan indikator TAKE guna memastikan efektivitas skema reformulasi TAKE Sanggau 2026. Simulasi tersebut direncanakan berlangsung pada pekan ketiga Januari 2026.
Sembari menunggu dua agenda lanjutan tersebut, DPM dan Pemdes Kabupaten Sanggau telah mendaftarkan usulan pembentukan peraturan bupati baru tentang tata cara pengalokasian ADD kepada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Pengajuan tersebut disertai surat pengantar dan dokumen muatan materi rancangan peraturan bupati yang disiapkan oleh Tim JARI Indonesia Borneo Barat sebagai salah satu syarat pengajuan harmonisasi regulasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Melalui reformulasi TAKE Sanggau 2026 ini, diharapkan kebijakan pengalokasian dana desa dapat semakin mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, responsif terhadap isu lingkungan, serta memperkuat pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
