JARI Indonesia Borneo Barat memfasilitasi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pembentukan kepengurusan pengelolaan perhutanan sosial dan penyiapan dokumen permohonan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial di Desa Tanggung. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari FGD kesepakatan pengusulan perhutanan sosial yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 27 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan masyarakat Desa Tanggung sebagai bagian dari proses penguatan kelembagaan pengelolaan hutan desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tanggung, Luciano Fernandes, menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan kelembagaan pengelola perhutanan sosial di desa. Ia menjelaskan bahwa pemerintah desa telah mengesahkan peraturan desa terkait pembentukan Lembaga Desa Pengelola Hutan Desa (LDPH).
Menurut Luciano, keberadaan LDPH nantinya akan menjadi garda terdepan dalam pengelolaan hutan desa sekaligus mewakili Desa Tanggung dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan perhutanan sosial.
“LDPH dibentuk bukan untuk kepentingan segelintir kelompok, tetapi untuk kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Desa Tanggung,” tegasnya.
Memasuki sesi materi dan diskusi, Fikri dari JARI Indonesia Borneo Barat selaku moderator menjelaskan bahwa pembentukan LDPH merupakan salah satu syarat utama dalam pengajuan izin perhutanan sosial di Desa Tanggung.
Ia menjelaskan bahwa LDPH akan menjadi lembaga terdepan dalam pelaksanaan berbagai kegiatan perhutanan sosial yang melibatkan pemerintah, organisasi non-pemerintah, maupun pihak lainnya. Selain itu, LDPH juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintah desa karena dibentuk dan disahkan melalui peraturan serta keputusan pemerintah desa.
Dalam forum tersebut dipaparkan sejumlah persyaratan awal yang harus dipenuhi Desa Tanggung dalam proses pengajuan izin perhutanan sosial, di antaranya keberadaan Peraturan Desa tentang pembentukan LDPH, susunan pengurus LDPH, Surat Keputusan kepengurusan, data pengurus, serta berita acara pembentukan susunan pengurus.
Struktur kepengurusan LDPH yang dibahas dalam forum terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa seksi. Dalam penyusunan kepengurusan, peserta forum juga menekankan pentingnya keterwakilan perempuan dalam posisi inti kepengurusan LDPH.
Kepala Desa Tanggung turut menyampaikan komitmen pemerintah desa untuk mendukung pengelolaan perhutanan sosial, termasuk melalui dukungan anggaran bagi kegiatan LDPH ke depan.
Melalui diskusi bersama pemerintah desa dan masyarakat, forum kemudian menyepakati susunan kepengurusan LDPH Desa Tanggung sebagai langkah awal dalam proses pengajuan izin perhutanan sosial.
JARI Indonesia Borneo Barat berharap pembentukan kelembagaan ini dapat memperkuat kesiapan Desa Tanggung dalam mengelola kawasan hutan secara mandiri, berkelanjutan, dan berbasis kepentingan masyarakat desa.
