JARI Indonesia Borneo Barat secara resmi menyerahkan dokumen usulan Hutan Desa Tanggung kepada KPH Sanggau Timur pada 8 Mei 2026. Pengusulan ini merupakan bagian dari upaya mendorong pengelolaan hutan berbasis masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial di Desa Tanggung.
Areal yang diusulkan sebagai Hutan Desa memiliki luas sekitar 2.275 hektar. Dalam proses pengajuan tersebut, JARI Indonesia Borneo Barat telah melengkapi berbagai dokumen persyaratan, meliputi Surat Permohonan Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa, Pakta Integritas, Surat Keputusan Kepengurusan Lembaga Desa Pengelola Hutan (LDPH) Tanggung, Peraturan Desa tentang Pembentukan LDPH Tanggung, Gambaran Umum Wilayah, peta usulan lokasi dalam bentuk cetak dan shapefile, daftar nama pengurus LDPH dan penerima manfaat, serta fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pengurus LDPH.
Penyerahan dokumen ini menjadi langkah penting dalam proses memperoleh persetujuan pengelolaan Hutan Desa dari pemerintah. Melalui skema ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses legal dalam mengelola kawasan hutan secara lestari sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa.
Menindaklanjuti usulan tersebut, KPH Sanggau Timur akan meneruskan berkas pengajuan dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Kalimantan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat. Koordinasi ini dilakukan untuk mendukung proses verifikasi dan tahapan administrasi lainnya hingga terbitnya persetujuan pengelolaan Hutan Desa Tanggung.
Diharapkan proses pengusulan ini dapat berjalan lancar sehingga masyarakat Desa Tanggung dapat segera memperoleh hak kelola melalui skema Hutan Desa dan berperan aktif dalam menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus mengembangkan potensi ekonomi berbasis sumber daya hutan secara berkelanjutan.
