Rapat Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang

image

Kota Singkawang telah menuntaskan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Rancangan tersebut mengadopsi Skema Alake dalam pengalokasian Dana Kelurahan di Kota Singkawang.

Rapat Pengharmonisasian dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora. Jonny dalam sambutannya menyatakan Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 10 Tahun 2020 memang sudah selayaknya diperbarui. Regulasi tersebut telah diberlakukan selama lebih dari lima tahun sehingga harus menyesuaikan dengan perkembangan daerah.

Karena itu, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi harus memastikan Rancangan Perubahan Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 10 Tahun 2020 sinkron dengan peraturan perundangan-undangan terbaru. Selain itu, memastikan rancangan tersebut sesuai kaidah dan norma-norma hukum serta kebijakan nasional. 

Pengharmonisasian dipandu Ketua Kelompok Kerja 3 Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat Iis Sulaiha. Rapat berjalan dinamis dan berlangsung sekitar 2,5 jam. 

Materi pokok pembahasaan pengharmonisasian mencakup seluruh pasal yang berkenaan dengan kebijakan pengalokasian Dana Kelurahan melalui skema Alake. Materi tersebut sesuai usulan perubahan yang diajukan Bappeda Kota Singkawang sebagai pemrakarsa.

Ketentuan mengenai pengalokasian Dana Kelurahan melalui skema Alake di Singkawang, secara khusus diatur pada Pasal 8A hingga Pasal 8D dan Lampiran Va. Rapat mengakomodasi beberapa masukan dari peserta untuk menyempurnakan redaksional, norma, dan sistematika peraturan, serta rujukan hukumnya.   

Naskah rancangan hasil pengharmonisasian, kemudian diserahkan kepada Bagian Hukum Pemkot Singkawang untuk diajukan dan ditandatangani Wali Kota Singkawang. Namun, Bappeda Singkawang sebagai pemrakarsa meminta Tim JARI Indonesia Borneo Barat menelaah kembali koreksian tersebut untuk memastikan perbaikannya sesuai rekomendasi rapat pengharmonisasian.

Proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 10 Tahun 2020 berlangsung dalam tiga kali rapat di Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. Rapat Sebelumnya digelar pada 30 Oktober 2025 dan 23 Januari 2026. (20/02/2026)