
Jakarta - Pada 5 Agustus 2025, dalam Konferensi Nasional Pendanaan Ekologi ke-6 di Jakarta, sebuah inisiatif bernama Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) resmi dideklarasikan. Pembentukan KPHD menjadi tonggak baru yang menandai keseriusan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari berbagai wilayah untuk berkolaborasi dan menjadi garda terdepan dalam mengatasi krisis ekologis yang kian meluas.Deklarasi ini disampaikan langsung oleh perwakilan anggota DPRD lintas daerah di hadapan Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, dan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, serta disaksikan oleh 25 kepala daerah.
Empat Komitmen Utama KPHD
KPHD hadir sebagai respons atas keprihatinan para anggota DPRD terhadap berbagai masalah lingkungan, mulai dari deforestasi, kerusakan ekosistem pesisir dan gambut, hingga bencana alam yang secara langsung merugikan kelompok rentan seperti perempuan, masyarakat adat, nelayan, dan petani kecil. Sebagai sebuah inisiatif kolektif, KPHD berkomitmen pada empat hal utama: Mendorong kebijakan daerah yang responsif terhadap krisis iklim dan ketimpangan sosial, Mengawal implementasi skema Transfer Fiskal Ekologis (EFT) dalam perencanaan daerah, Menjamin perlindungan hak masyarakat atas kawasan pesisir, hutan, dan gambut, Menolak eksploitasi lingkungan yang melanggar hak-hak rakyat dan mendorong penegakan hukum.
Dukungan Penuh Pemerintah Pusat
Pembentukan KPHD disambut baik oleh pemerintah pusat. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Diaz Hendropriyono, menyebut KPHD sebagai mitra strategis dalam mewujudkan agenda pembangunan rendah karbon. "Pemerintah pusat membutuhkan mitra strategis dari parlemen daerah untuk mewujudkan agenda pembangunan rendah karbon dan berkeadilan. KPHD dapat mengambil peran penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup," ujarnya. Senada dengan itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan bahwa KPHD merupakan langkah maju dalam tata kelola pemerintahan daerah yang berwawasan lingkungan. Ia menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh sinergi dan penguatan kapasitas KPHD.
Gerakan Lintas Daerah dan Lintas Generasi
Deklarasi ini melibatkan 27 anggota DPRD dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota, termasuk dari NTB, Aceh, Riau, DIY, Kalimantan, Sulawesi Tengah, hingga Jawa Tengah. Inisiatif ini tidak hanya didukung oleh anggota DPRD, tetapi juga oleh berbagai organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif mendorong reformasi pendanaan ekologis di tingkat lokal. KPHD menegaskan bahwa gerakan ini adalah bagian dari arus besar yang sejalan dengan komitmen global Indonesia terhadap Paris Agreement dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).